Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 Terbaru Syarat dan Caranya!

Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 Terbaru Syarat dan Caranya!

RATUWARTA MY - Saat ini anda sedang mencari artikel tentang Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 serta apa saja syarat dan caranya. Mending simak ulasan berikut ini. 

Cara membuat SKCK sebenarnya sangatla penting utk dipahami utkk Kalian yang membutuhkan surat ini utk berbagai keperluan. Banyak orang beranggapan jika membuat dokumen yang satu ini cukup ribet dan memakan banyak waktu. Padahal, membuat SKCK tidaklah sulit dan bisa Kalian lakukan secara online.

Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 Terbaru Syarat dan Caranya!
Cara & Syarat Membuat SKCK Offline dan Online 2023

Namun demikian, utkk Kalian yang masih kebingungan cara membuat SKCK ataupun belum mengetahui sama sekali, berikut cara membuat SKCK yang bisa Kalian simak lengkapnya.

Pengertian SKCK

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisikan catatan perilaku baik seseorang secara hukum. SKCK dapat dipakai utk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain.

Melansir ddariPeraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, cara membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan. Pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.

Adapun untuk landasan hukum lainnya terkait SKCK tertuang dalam:

1. UU RI No. 20 Tahun 1997

2. UU RI No. 2 Tahun 2002

3. PP RI No. 50 Tahun 2010

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010

5. PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016

Apa Fungsi SKCK?

SKCK memilikinya banyak fungsi yang bermanfaat dan oleh karenaitu penting utk diketahui fungsi-fungsi tersebut sebelum Kalian memahami cara membuat SKCK.

Fungsi SKCK yang Dibuat di Wilayah Polsek, misalnya

1. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan

2. Pencalonan Kepala Desa

3. Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa

4. Pindah Alamat

5. Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan

6. Keperluan Lain di Tingkat Kecamatan

Fungsi SKCK yang Dibuat Wilayah di Polres, misalnya adala

1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

2. Melamar Sebagai PNS

3. Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Kepemilikan Senjata Api

6. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

8. Pass Bkalianra Soetta

9. Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota

10. Calon Penerima Penghargaaan

11. Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten

12. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota

Fungsi SKCK yang Dibuat di wilayah di Polda

1. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri

3. Menjadi Notaris

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi

6. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

8. Adopsi Anak Utkk Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)

9. Persyaratan Adminstrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif

10. Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional

11. Memperoleh Visa Utkk Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri

12. Memperoleh Paspor Utkk Warga Negara Indonesia (WNI)

13. Keperluan Lain di Tingkat Provinsi

14. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional

Fungsi SKCK yang Dibuat di wilayah Mabes Polri

1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

2. Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

3. Penerbitan Visa

4. Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Utkk Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

5. Naturalisasi Kewarganegaraan

6. Adopsi Anak Utkk Pemohon WNA

7. Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri

8. Persyaratan Administrasi Utk Mendapatkan KK dan KTP Utkk Warga Negara Asing (WNA)

9. Airport Pass Card Utkk Warga Negara Asing (WNA)

10. Melamar Pekerjaan di Indonesia Utkk Warga Negara Asing (WNA)

11. Pertukuran Pelajar Ke Luar Negeri Utkk Warga Negara Indonesia (WNI)

12. Bekerja di Luar Negeri Utkk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

13. Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Apa saja Syarat Membuat SKCK

Inila cara membuat SKCK dan mesti ada beberapa hal yang harus Kalian siapkan, diantaranya yakni terkait persyaratan administrasi yang terdiri dari data diri sampai dengan dokumen sidik jari. Utk lebih lengkapnya, mari kita simak persyaratan membuat SKCK baru utkk WNI dan WNA di bawah ini.

Apa saja Syarat Membuat SKCK Baru

Berikut ini syarat membuat SKCK baru utk Warga Negara Indonesia (WNI).

1. Fotocopy KTP/SIM

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi

6. Dokumen sidik jari

Apa saja Syarat Membuat SKCK Utkk WNA (Warga Negara Asing)

Utkk WNA (Warga Negara Asing) yang hendak membuat SKCK, berikut ini persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

1. Fotocopy Identitas DIri

2. Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor

3. Fotocopy Paspor

4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

5. Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI

6. Fotocopy Surat Tkalian Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari

8. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar

2 Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK biasanya menjadi dua bagian yakni pembuatan SKCK secara offline dan online. Agar Kalian mendapat kejelasannnya, silaakan simakla langkah-langkah di bawah ini dengan baik-baik agar tidak sala.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Offline

Pembuatan SKCK secara offline dengan waktu kurang lebih 30 menit tentunya itu di luar antrian dan pembuatan dokumen sidik jari. Bagi Utkk Kalian yang ingin membuat SKCK secara offline berikut ini step by stepnya disimak.

1. Kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang Kalian perlukan yang dijelaskan di atas tadi.

2. Isi formulir ke utkkan loket pendaftaran.

3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.

4. Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke utkkan pembuatan SKCK.

5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan utk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada. 

6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000

7. Tunggu sebentar sampai nama Kalian dipanggil utk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Perlu Kalian ingat, waktu lama atau tidaknya cara membuat SKCK tergantung pada posisi jumlah antrian yang ada, Kami sarankan supaya Kalian datang lebih pagi agar proses pembuatan SKCK bisa berlangsung lebih cepat. Sementara utnutk Jam operasional pembuatan SKCK ada di hari kerja mulai dari 08.00 - 15.00.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Online

Berikut ini langkah-langkah membuat SKCK

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran"

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

4. Pada utkkan "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Selesai dan Perlu diingat, walaupun cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, akan tetapi Kalian tetap perlu pergi ke Polres utk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi. Cara Perpanjang SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni 6 bulan setelah masa penerbitan. Nah, bagi Anda yang sebelumnya sudah memiliki SKCK namun masa berlakunya telah habis, Anda bisa memperpanjangnya dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Apa saja Syarat Perpanjang SKCK

1. Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir

2. Fotokopi/FC KTP/SIM

3. Fotokopi/FC Kartu Keluarga

4. Fotokopi/FC Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)

6. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi

Bagaimana Cara Perpanjang SKCK Online

Selain bisa Anda lakukan secara offline, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan caranya mirip seperti cara membuat SKCK baru.

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran"

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran

Demikian artikel terkait Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 Terbaru lengkap dengan Syarat dan Caranya ini semoga dapat bermanfaat dan selamat mencobanya. Saran semua syarat mesti disiapkan dengan lengkap dulu supaya berjalan lancar. Good luck.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Membuat SKCK Offline dan Online 2023 Terbaru Syarat dan Caranya!"